Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

TAWAF



Tawaf terdiri dari 4 macam yaitu Tawaf Ifadah, Tawaf Qudum, Tawaf Wada ,Tawaf Sunat,dan TawafNazar.

Tawaf Ifadah


Tawaf ifadah adalah salah satu dari beberapa rukun haji, yang harus dilaksanakan sendiri jika tidak hajinya batal. tawaf ini disebut juga Tawaf Ziarah atau Tawaf Rukun.

Tawaf ini dilaksanakan setelah semua ibadah Haji telah diselesaikan yaitu ; melontar jumrah Aqabah, membayar dam serta Tahallul Akhir (Mencukur) kemudian disunatkan memakai wewangian setelah jama’ah tidak Ihram. Sesudah Tawaf Ifadah jama’ah langsung dapat melakukan Tahalllul Akbar, serta telah dihalalkan dari segala apa yang diharamkan ketika masih Ihram. Waktu Pelaksanaan Tawaf Ifadah.Berikut ini pendapat para imam tentang waktu Tawaf Ifadah :

HANAFIYAH : Waktu Tawaf Ifadah dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan sesudah seseorang melakukan wukuf di Arafah.

MALIKIYAH : Waktu Tawaf Ifadah dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan Zulhijah, sehingga apabila ada jama’ah haji meninggalkan (mengakhiri) dari waktu tersebut maka terkena Dam.

SYAFI’IYAH : Waktu Tawaf Ifadah dimulai sejak setelah pertengahan kedua malam hari Nahr (10 Zulhizah) dan berakhir sampai jama’ah haji mengerjakannya (kapan saja) selama hidupnya. sedang waktu afdhal (utama) untuk mengerjakannya ialah pada hari Nasr (10 Zulhijah).

Tawaf Qudum

Disebut juga Tawaf Dukhul, yaitu tawaf pembukaan atau tawaf selamat datang yang dilakukuan pada waktu jama’ah baru tiba di Mekah.

Nabi Muhammad SAW setiap kali masuk Masjidil Haram lebih dulu melakukan tawaf sebagai ganti shalat Tahiyyatul Masjid. Maka tawaf inipun disebut juga Tawaf Masjidil Haram.

Hukum untuk tawaf Qudum adalah Sunat. maka jika tidak melaksanakan tawaf Qudum tidak membatalkan Ibadah haji ataupun Umrah. Bagi wanita yang sedang haid atau Nifas dilarang melakukan Tawaf Qudum.

Tawaf Qudum ini boleh tidak disambung dengan Sa’i, tetapi bila disambung maka Sa’inya sudah termasuk Sa’i haji. Oleh karena itu waktu Tawaf Ifadah jama’ah tidak perlu lagi melakukan Sa’i. Disunatkan menyelendangkan pakaian atas Ihram di bawah ketiak lengan kanan dan ujungnya diatas pundak kiri. kalau mungkin sempatkanlah mengusap dan mengecup Hajar Aswad. atau cukup dengan memberi isyarat dari jauh.

Tawaf Wada

Wada artinya perpisahan, Tawaf Wada atau tawaf perpisahan adalah salah satu ibadah wajib untuk dilaksanakansebagai pernyataan perpisahan dan penghormatan kepada Baitullah dan Masjidil Haram. Tawaf ini cukup dikerjakan dengan berjalan biasa. Tawaf Wada disebut juga Tawaf Shadar ( Tawaf Kembali ) karena setelah itu jama’ahakan meninggalkan Mekah untuk ketempat masing-masing. Dalam pelaksanaannya sama dengan tawaf yang lainnya, akan tetapi do’a yang dibaca berbeda untuk semua putaran.
Tawaf Wada adalah tugas terakhir dalam pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. Bagi jama’ah yang belum melakukannya belum boleh meninggalkan Mekah, karena hukumnya Wajib. Bila tidak dikerjakan maka wajib membayar Dam, dan bila sudah mengerjakan maka tidak dibenarkan lagi tinggal di Masjidil Haram. Jika Jama’ah sudah keluar Masjid, maka hendaklah segera pergi sebab kalau jama’ah masih kembali kemasjid diharuskan mengulangi Tawaf Wada Ini. Wanita yang sedang Haid dibebaskan dari Tawaf wada dan ia boleh langsung meninggalkan Mekah.
Tawaf Sunat

Adalah tawaf yang bisa dilakukan kapan saja. Kalau dilakukan saat baru memasuki Masjidil Haram, Tawaf ini berfungsi sebagai pengganti shalat Tahiyatul Masjid. Tawaf sunat inilah yang dimaksud atau disebut Tawaf Tathawwu.

Tawaf Nazar

Adalah tawaf yang dilakukan karena nazar(janji).

 Tawaf adalah mengelingi kakbah 7 kali dimulai dari hajar aswat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar