Menurut
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa
upaya penanganan terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah
pencegahan terhadap permasalahan pencemaran terhadap permasalahan pencemaran
terdiri dari langkah pencegahan dan pengendalian.
Upaya
pencegahan adalah mengurangi sumber dampak lingkungan yang lebih berat. Ada pun
penanggulangan atau pengendaliannya adalah upaya pembuatan standar bahan baku
mutu lingkungan, pengaweasan lingkungan dan penggunaan teknologi dalam upaya
mengatasi masalah pencemaran lingkungan. Secara umum, berikut ini merupakan
upaya pencegahan atas pencemaran lingkungan.
- Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan
- Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk
- Melakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan.
- Melakukan penghijauan.
- Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku kegiatan yang mencemari lingkungan
- Melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti dan manfaat lingkungan hidup yang sesungguhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar