Tawaf terdiri dari 4 macam yaitu Tawaf Ifadah, Tawaf Qudum, Tawaf
Wada ,Tawaf Sunat,dan TawafNazar.
Tawaf Ifadah
Tawaf ifadah adalah salah satu dari beberapa rukun haji, yang harus dilaksanakan sendiri jika tidak hajinya batal. tawaf ini disebut juga Tawaf Ziarah atau Tawaf Rukun.
Tawaf ini dilaksanakan setelah
semua ibadah Haji telah diselesaikan yaitu ; melontar jumrah Aqabah, membayar
dam serta Tahallul Akhir (Mencukur) kemudian disunatkan memakai wewangian
setelah jama’ah tidak Ihram. Sesudah Tawaf Ifadah jama’ah langsung dapat
melakukan Tahalllul Akbar, serta telah dihalalkan dari segala apa yang
diharamkan ketika masih Ihram. Waktu Pelaksanaan Tawaf Ifadah.Berikut ini
pendapat para imam tentang waktu Tawaf Ifadah :
HANAFIYAH : Waktu Tawaf Ifadah
dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan sesudah seseorang
melakukan wukuf di Arafah.
MALIKIYAH : Waktu Tawaf Ifadah
dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan Zulhijah,
sehingga apabila ada jama’ah haji meninggalkan (mengakhiri) dari waktu tersebut
maka terkena Dam.
SYAFI’IYAH : Waktu Tawaf Ifadah
dimulai sejak setelah pertengahan kedua malam hari Nahr (10 Zulhizah) dan
berakhir sampai jama’ah haji mengerjakannya (kapan saja) selama hidupnya.
sedang waktu afdhal (utama) untuk mengerjakannya ialah pada hari Nasr (10
Zulhijah).
Tawaf Qudum
Disebut juga Tawaf Dukhul, yaitu tawaf pembukaan atau tawaf selamat datang yang dilakukuan pada waktu jama’ah baru tiba di Mekah.
Nabi Muhammad SAW setiap kali
masuk Masjidil Haram lebih dulu melakukan tawaf sebagai ganti shalat Tahiyyatul
Masjid. Maka tawaf inipun disebut juga Tawaf Masjidil Haram.
Hukum untuk tawaf Qudum adalah
Sunat. maka jika tidak melaksanakan tawaf Qudum tidak membatalkan Ibadah haji
ataupun Umrah. Bagi wanita yang sedang haid atau Nifas dilarang melakukan Tawaf
Qudum.
Tawaf Qudum ini boleh tidak
disambung dengan Sa’i, tetapi bila disambung maka Sa’inya sudah termasuk Sa’i
haji. Oleh karena itu waktu Tawaf Ifadah jama’ah tidak perlu lagi melakukan
Sa’i. Disunatkan menyelendangkan pakaian atas Ihram di bawah ketiak lengan
kanan dan ujungnya diatas pundak kiri. kalau mungkin sempatkanlah mengusap dan
mengecup Hajar Aswad. atau cukup dengan memberi isyarat dari jauh.
Tawaf Wada
Wada artinya perpisahan, Tawaf Wada atau tawaf perpisahan adalah salah satu ibadah wajib untuk dilaksanakansebagai pernyataan perpisahan dan penghormatan kepada Baitullah dan Masjidil Haram. Tawaf ini cukup dikerjakan dengan berjalan biasa. Tawaf Wada disebut juga Tawaf Shadar ( Tawaf Kembali ) karena setelah itu jama’ahakan meninggalkan Mekah untuk ketempat masing-masing. Dalam pelaksanaannya sama dengan tawaf yang lainnya, akan tetapi do’a yang dibaca berbeda untuk semua putaran.
Tawaf Wada adalah tugas terakhir
dalam pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. Bagi jama’ah yang belum
melakukannya belum boleh meninggalkan Mekah, karena hukumnya Wajib. Bila tidak
dikerjakan maka wajib membayar Dam, dan bila sudah mengerjakan maka tidak
dibenarkan lagi tinggal di Masjidil Haram. Jika Jama’ah sudah keluar Masjid,
maka hendaklah segera pergi sebab kalau jama’ah masih kembali kemasjid
diharuskan mengulangi Tawaf Wada Ini. Wanita yang sedang Haid dibebaskan dari
Tawaf wada dan ia boleh langsung meninggalkan Mekah.
Tawaf Sunat
Adalah tawaf yang bisa dilakukan kapan saja. Kalau dilakukan saat baru memasuki Masjidil Haram, Tawaf ini berfungsi sebagai pengganti shalat Tahiyatul Masjid. Tawaf sunat inilah yang dimaksud atau disebut Tawaf Tathawwu.
Tawaf Nazar
Adalah tawaf yang dilakukan
karena nazar(janji).
Tawaf adalah mengelingi kakbah 7 kali dimulai dari hajar
aswat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar